Aktivitas, situasi, kondisi, kejadian, gejala, proses, material, dan segala sesuatu yang ada di tempat kerja/berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi/berpotensi menjadi sumber kecelakaan/cedera/penyakit dan kematian disebut dengan bahaya/risiko.
- Bahaya/risiko lingkungan, Termasuk di dalamnya adalah bahaya-bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan, panas/termal, cahaya dan pencahayaan
- Bahaya/risiko pekerjaan/tugas, Misalnya: pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan, getaran, faktor ergonomi, bahan/material, Peraturan Pemerintah RI No.: 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan lain-lain.
- Bahaya/risiko manusia,
Berdasarkan ”derajad keparahannya”, bahaya-bahaya di atas dibagi ke dalam empat kelas, yaitu:
- Extreme risk
- High risk
- Moderate risk
- Low risk
Dalam manajemen bahaya (hazard management) dikenal lima prinsip pengendalian bahaya yang bisa digunakan secara bertingkat/bersama-sama untuk mengurangi/menghilangkan tingkat bahaya, yaitu :
- Penggantian/substitution, juga dikenal sebagai engineering control
- Pemisahan/separation,
- Pemisahan fisik/physical separation
- Pemisahan waktu/time separation
- Pemisahan jarak/distance separati
- Ventilasi/ ventilation
- Pengendalian administratif/administrative controls
- Perlengkapan perlindungan personnel/Personnel Protective Equipment (PPE).
Ada tiga tahap penting (critical stages) dimana kelima prinsip tersebut sebaiknya diimplementasikan, yaitu:
- Pada saat pekerjaan dan fasilitas kerja sedang dirancang.
- Pada saat prosedur operasional sedang dibuat.
- Pada saat perlengkapan/peralatan kerja dibeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar tanpa NAMA (nick name) kemungkinan besar tidak akan direspon. Berkomentarlah dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.